Skip to content Skip to footer

TENANT GATHERING SOSIALISASI ESTATE REGULATION KAWASAN INDUSTRI KIE 2023

(02.22.2023) Sehubungan dengan telah diselesaikannya Penyusunan Estate Regulation Kawasan Industri KIE oleh PT. Kayara Mitra Sejahtera dan sesuai dengan lingkup pekerjaan penyusunan Estate Regulation, PT Kaltim Industrial Estate (KIE) menyelenggarakan Acara Sosialisasi Estate Regulation Kawasan Industri KIE 2023.

Bertempat di Meeting Room Tribe Bali Kuta Beach Hotel, Sosialisasi Estate Regulation Kawasan Industri KIE 2023 di ikuti beberapa tenant diantaranya, Pupuk Kaltim, PT. KNI, PT KPI, dan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI). Dalam kesempatan ini, Unit Kerja dari TI KIE juga memperkenalkan sebuah aplikasi untuk para Tenant Kawasan Industri KIE yaitu SIRKEL (Sistem Lapor Keluhan) untuk melaporkan keluhan yang ada di Kawasan Industri KIE.

KlE sebagai Perusahaan Kawasan Industri yang menyediakan Lahan Industri untuk para Investor Lokal, Nasional maupun Intenasional yang menawarkan beragam lini bisnis seperti Lahan Industri, Pergudangan, Bangunan Pabrik sesuai standart dan core business telah merencanakan pola Pengembangan Wilayah/Master Plan dan pola perencanaan pembangunan infrastruktur Kawasan lndustri yang mampu menunjang totalitas kegiatan yang ada di dalamnya dengan mengembangkan dan membangun Kawasan Industri KIE seluas ±214 Hektar yang berlokasi di Kota Bontang.

Pengelolaan Kawasan lndustri dilakukan untuk menjamin bahwa Kawasan Industri dapat beroperasi secara optimal. Pengelolaan Kawasan lndustri meliputi kelembagaan dan Struktur Organisasi, Pelaksanaan Sistem Manajemen, Pelaksanaan Tata Tertib, layanan kepada Investor/Tenant, Pengalihan Pengelolaan, Pemasaran, Pengembangan Usaha, Pemeliharaan dan Pengelolaan Inftastruktur dan Fasilitas Penunjang, Pengelolaan Lingkungan, Kepedulian Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, serta penyusunan dan Pelaporan Data Kawasan Industri.

Peraturan Tata Tertib Kawasan lndustri KIE digunakan sebagai tata tertib kawasan yang mengikat Pengelola Kawasan dan Perusahaan yang berlokasi di Kawasan lndustri sesuai hak dan kewajibannya. Ketentuan ini dimaksudkan agar masing-masing pihak yang terkait dalam pengelolaan maupun pemanfaatan Kawasan Industri KIE mengetahui secara terperinci ketentuan-ketentuan mengenai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Ketentuan ini bertujuan untuk menciptakan Kawasan Industri yang tertata, tertib dan teratur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Harapan ke depan, dengan adanya acara ini diharapakan dapat memberikan informasi mengenai ketentuan dalam penggunaan lahan di lingkungan Kawasan Industri KIE untuk menciptakan atmosfer usaha yang tertib, aman, nyaman dan berwawasan lingkungan.

Leave a comment