Skip to content Skip to footer

Tata Kelola Perusahaan

Good Corporate Governance

KIE menjadikan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan dalam menghadapi perubahan lingkungan bisnis usaha dan menangkap setiap peluang bisnis secara dinamis guna mendorong kinerja budaya unggul Perusahaan. KIE menyadari pentingnya penerapan GCG secara konsisten dan berkelanjutan sebagai sarana pencapaian Visi dan Misi Perusahaan. Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik juga merupakan sarana dalam menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi Pemangku Kepentingan Perusahaan, baik dalam jangka pendek maupun jangka Panjang. 

Prinsip – Prinsip GCG

Setiap elemen yang ada di KIE bertanggung jawab dalam memastikan prinsip dasar GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis.

KIE melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiel dan relevan mengenai Perusahaan kepada Pemegang Saham, pemangku kepentingan, Karyawan, Masyarakat, dan rekanan sesuai dengan kebijakan pengelolaan informasi Perusahaan.

  • Perusahaan memberikan informasi kepada pemangku kepentingan melalui situs web, sosial media (instagram, facebook).
  • Laporan Tahunan Perusahaan.

KIE menerapkan akuntabilitas dengan memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi.

  • RUPS pengesahan RKAP.
  • Direksi mengelola Perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.
  • Dewan Komisaris mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi.
  • Karyawan melakukan tugas dan fungsi sesuai deskripsi pekerjaan.

Implementasi pertanggungjawaban Perusahaan diantaranya kepatuhan terhadap pajak, kesehatan dan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan hidup, hubungan industrial dan masyarakat.

  • Melakukan kebijakan terkait SDM karyawan.
  • Melaksanakan kewajiban perpajakan.
  • Melaksanakan tanggung jawab terhadap lingkungan.
  • Bersikap netral dalam kegiatan golongan/partai politik tertentu

    Kemandirian (Independency)

KIE mengelola kegiatan usaha secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

  • Dalam pengambilan keputusan, Insan KIE selalu menghindari benturan kepentingan.
  • Organ Perusahaan selalu menghormati dan tidak mencampuri hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing.

KIE memberikan keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

  • Perusahaan memperlakukan Pemangku Kepentingan secara adil.
  • Pemegang Saham berhak menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Landasan Penerapan GCG

KIE memiliki komitmen penuh dan secara konsisten menegakkan penerpan GCG dengan mengacu kepada beberapa aturan formal yang menjadi landasan bagi Perusahaan dalam penerapan GCG, yaitu:

  • Pedoman Umum GCG Indonesia yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) sebagai acuan dalam mengembangkan pengelolaan dan penerapan GCG.
  • Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
  • Keputusan Sekretaris Menteri Negara BUMN No:SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/ Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
  • Surat Keputusan Direksi KIE Nomor: 30/SKD/DIR/XI/2020 Tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) PT Kaltim Industrial Estate.

Penerapan GCG

Implementasi di semua aspek merupakan bentuk nyata upaya Perusahaan dalam mewujudjkan visi dan misinya. Kegiatan terkait proses bisnis strategis yang dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Direksi selalu mempertimbangkan prinsip GCG yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Kesetaraan yang merupakan komitmen KIE demi kepentingan Pemegang Saham dan para Pemangku Kepentingan Lainnya.

Sebagai bentuk komitmen Perusahaan dalam menerapkan implementasi Good Corporate Governance (GCG), Perusahaan melakukan penilaian atau assessment penerapan GCG yang dilakukan secara berkala setiap tahun dan pencapaian kinerja GCG Perusahaan selalu mengalami peningkatan tiap tahunnya.

Board Manual

Buku Pedoman Dewan Komisaris dan Direksi (selanjutnya disebut dengan Board Manual) adalah pedoman mengenai komitmen tata kelola hubungan antara Dewan Komisaris dan Direksi yang menjelaskan secara garis besar hal-hal yang berkenaan dengan struktur organ Dewan Komisaris dan organ Direksi serta proses hubungan fungsi organ Dewan Komisaris, organ Direksi dan antara kedua organ PT Kaltim Industrial Estate. Board Manual ini sebagai salah satu soft structure Good Corporate Governance (selanjutnya disingkat GCG), yang merupakan penjabaran dari Pedoman Tata Kelola Perusahan yang Baik (Code of GCG) yang mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku dan Anggaran Dasar. Maksud penyusunan Board Manual ini sebagai implementasi dari prinsip-prinsip GCG, dan upaya penjabaran lebih lanjut dari Code of GCG PT Kaltim Industrial Estate.

BOARD MANUAL

Benturan Kepentingan

Kebijakan Benturan Kepentingan

Kegiatan bisnis KIE pada umumnya tidak terlepas dari hubungan dan interaksi antara para pihak baik internal maupun eksternal. Hal yang sering terjadi dalam hubungan kegiatan bisnis sehari-hari dan tidak terhindarkan adalah adanya konflik kepentingan dari satu pihak kepada pihak lainnya. Untuk menghindari hal tersebut, KIE menetapkan pedoman penanganan benturan kepentingan.

Pencegahan Terhadap Benturan Kepentingan

Guna menghindari benturan kepentingan, Pejabat Perusahaan wajib mempergunakan kewenangannya secara baik dan benar dengan mempertimbangkan kepentingan Perusahaan, masyarakat, Insan KIE dan berbagai faktor lainnya. Keterlibatan Insan KIE dalam menyadari dan memahami masalah benturan kepentingan diharapkan dapat mencegah terjadinya hal tersebut.

Upaya yang dilakukan KIE antara lain mempublikasikan kebijakan dan pedoman benturan kepentingan, menjamin peraturan dan prosedur mudah diperoleh dan diketahui, serta memberikan pengarahan tentang penanganan benturan kepentingan, termasuk juga kepada pihak-pihak luar yang berkaitan atau berhubungan dengan Perusahaan.

KEBIJAKAN BENTURAN KEPENTINGAN

Pengendalian Gratifikasi

KIE berkomitmen untuk tidak memberi dan menerima hadiah dari dan kepada setiap pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan Perusahaan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. Hal tersebut merupakan wujud implementasi pengendalian gratifikasi yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi No:07/SKD/DIR/VI-2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi PT Kaltim Industrial Estate. Implementasi pedoman pengendalian gratifikasi selaras dengan pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Pedoman Perilaku, serta nilai-nilai yang berlaku di Perusahaan. Pengendalian Gratifikasi sangat penting bagi penerapan di Perusahaan agar Insan KIE dapat bersikap independen, objektif, dan profesional. Gratifikasi berisiko untuk mengarah pada pidana suap yang dapat berdampak pada konsekuensi hukum yang merugikan citra Perusahaan

PEDOMAN GRATIFIKASI

Manajemen Risiko

Dasar penerapan manajemen risiko di KIE mengacu pada :

  • Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN. Kedudukan Manajemen Risiko diatur dalam bagian tersendiri yaitu BAB V, Bagian keenam tentang Manajemen Risiko Pasal 25.
  • Arahan RUPS KIE Tahun 2021; Pemegang Saham meminta peningkatan performa GCG (Manajemen Risiko termasuk di dalamnya) dengan menindaklanjuti area of improvement 2020.
  • Surat Keputusan Direksi KIE Nomor: 30/SKD/DIR/XI/2020 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
  • Surat Keputusan Direksi KIE Nomor: 17/SKD/DIR/VIII-2018 Tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko.

Kebijakan Manajemen Risiko

Komitmen seluruh Insan KIE dalam penerapan manajemen risiko berbasis SNI ISO 31000 tercantum dalam Kebijakan Manajemen Risiko.

PEDOMAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO

Kode Etik Perusahaan

Kode Etik Perusahaan merupakan pedoman perilaku bagi semua pihak di dalam Perusahaan serta pihak luar yang terkait dengan usaha Perusahaan dalam melaksanakan tugas dan pengambilan keputusan.

PEDOMAN KODE ETIK

Sistem Pelaporan Pelanggaran

Sebagai salah satu implementasi GCG, pelaporan dugaan penyimpangan atau Whistleblowing system (WBS) merupakan unsur dalam pengendalian internal Perusahaan yang harus dirancang dan dijalankan untuk mengidentifikasi, mendeteksi, dan menyelesaikan pelanggaran yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan. WBS juga media bagi karyawan dan Pemangku Kepentingan di lingkungan KIE untuk menyampaikan pengaduan atau keluhan. WBS KIE dapat diakses pada alamat https://lapor.kie.co.id. Pelapor menyampaikan laporan dengan disertai dokumen pendukung yang diperlukan. Pengaduan dapat dikirimkan kepada Pengelola Pengaduan Pelanggaran (WBS) melalui sarana sebagai berikut :

Telepon : 0548-41368

Fax : 0548-41370

Website : www.lapor.kie.co.id

Email : lapor@kie.co.id

Selain itu laporan pengaduan dapat juga disampaikan melalui surat pada amplop tertutup dengan memberi kode WBS pada bagian kanan atas amplop tersebut kepada Pengelola Pengaduan Pelanggaran (WBS), dengan alamat, PT. Kaltim Industrial Estate, Wisma KIE Lantai 3, Komplek Kawasan Industri Bontang, Jln. Paku Aji Kav. 79, Bontang – 75313, Kalimantan Timur.