PT Kaltim Industrial Estate menggelar In House Training (IHT) Petugas Peran Kebakaran Kelas D Sertifikasi Kemnaker RI dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan penanggulangan kebakaran sekaligus sebagai upaya pemenuhan regulasi dan audit.
Dasar hukum yang melandasi pentingnya training ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, 2. Permenaker Nomor 4 Tahun 1980 tentang Alat Pemadam Api Ringan, 3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
Pada IHT kali ini, sebanyak 9 karyawan PT KIE menjadi peserta dan dibekali dengan berbagai materi dan praktik seperti pengetahuan dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta mempersiapkan petugas dan tenaga kerja untuk menanggulangi kebakaran dalam lingkup perusahaan.
Kegiatan IHT ini berlangsung selama 3 hari dimulai tanggal 4 Juni – 6 Juni 2024 bertempat di Grand Equator Hotel. Hari pertama kegiatan IHT diisi oleh Retno Agustina Purnama, seorang trainer dari Disnaker Provinsi Kalimantan Timur. Beliau menyampaikan materi tentang Kebijakan K3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Sistem Manajemen K3 dan Norma-Norma K3 Penanggulangan Kebakaran.
Hari kedua, kegiatan IHT dilanjutkan dengan materi teori api dan anatomi kebakaran 1, Pengenalan Sistem Proteksi Kebakaran, serta Prosedur Darurat Bahaya Kebakaran yang diisi oleh Ade Purnomo dari Disnaker Provinsi Kalimantan Timur.
Hari terakhir IHT Petugas Peran Kebakaran Kelas D Sertifikasi Kemnaker RI Kamis 6 Juni 2024 diisi dengan Ujian TemanK3 bagi peserta yang dimulai pada pukul 08.00 hingga 12.00 WITA dan dilanjutkan dengan praktek pemadaman api.